BACA JUGA : Timnas U-22 Lebanon Tak Bisa Maksimal Lawan Indonesia karena Kelelahan
Polisi mengamankan sekilo ganja lebih diterima dari seorang pria diduga pengedar asal Purwosari.Pelaku ditangkap itu, diketahui bernama Agusti Maulidi alias Sinyo. Ia merupakan pemuda 27 tahun asal Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari,
Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis terlarang itu, beberapa bulan terakhir. AKP Slamet Wahyudi, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Rabu siang (29/3).
Penangkapan itu dilakukan petugas, sekitar pukul 14.30, di rumah Sinyo. Awal penangkapan tersebut, bermula dari informasi yang diperoleh petugas. Ada pengiriman paket mencurigakan, mengarah ke rumah tersangka.
“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kalau ada paket mencurigakan beralamatkan ke rumah tersangka,” kata Slamet. Paket mencurigakan itu, dikirim dari seseorang dan kini sedang menjadi buronan kepolisian. Asal pengirim dari Sumatera.
Agar lolos pemeriksaan, paket barang itu dibungkus dengan pakaian. Sehingga, seolah-olah, barang tersebut adalah kiriman pakaian. Informasi penting itu, ditindaklanjuti petugas, dengan melakukan penelusuran. Petugas melakukan penyanggongan. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Satnarkoba for Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo Editor : Safitri