Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Cari Bukti Tambahan Geledah Kantor Walikota Bandung

Safitri • Selasa, 18 April 2023 | 02:44 WIB
Yana Mulyana (kiri), Wali Kota Bandung mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/).
Yana Mulyana (kiri), Wali Kota Bandung mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/).
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,Pengadaan tersebut merupakan bagian dari program Bandung Smart City.

BACA JUGA : Hakim Tolak Praperadilan Kasus Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng

Tim penyidik KPK mendatangi Balai Kota Bandung, Senin (17/4). Mereka menggelah ruang kerja Wali Kota nonaktif  Bandung Yana Mulyana. Hal itu dibenarkan oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK. "Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," kata  Tanak.KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima pihak lainnya sebagai tersangka.

Hal ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (14/4) malam. Kelima pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementata YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Sumber Berita:jawapos.com Editor : Safitri
#Suap