BACA JUGA : Hakim Tolak Praperadilan Kasus Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng
Tim penyidik KPK mendatangi Balai Kota Bandung, Senin (17/4). Mereka menggelah ruang kerja Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Hal itu dibenarkan oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK. "Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," kata Tanak.KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima pihak lainnya sebagai tersangka.
Hal ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (14/4) malam. Kelima pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.
BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementata YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com Editor : Safitri