BACA JUGA : RSUK Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro, di Palu, Senin, Kanwil Kemenkumham Sulteng tahun ini mengusulkan sebanyak 2.112 narapidana, 24 di antaranya napi kasus korupsi di UPT lapas dan rutan untuk memperoleh remisi.
“Napi yang mendapat remisi terdiri atas 832 orang terlibat kasus narkotika, 24 orang kasus korupsi, dan 1.256 orang kasus umum,” jelasnya.
Menurut dia, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Iya, yang penting dua itu, yakni berkelakuan baik dan sudah lewat dari enam bulan kurungan, kita usulkan. Untuk kasus korupsi kita usulkan pula,” paparnya.
Saat ini, ujarnya, narapidana yang ada di UPT lapas dan rutan di Sulteng berjumlah 2.962 orang dan jumlah tahanan 655 orang.
Remisi khusus ini, kata dia, rencananya akan diterima ribuan narapidana tersebut pada Idul Fitri 1444 Hijriah. (*)
Foto : ANTARA/HO
Sumber : Antara Editor : Safitri