Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kemenkumham Sulteng Usulkan 24 Napi Terima Remisi Lebaran 2023

Safitri • Selasa, 18 April 2023 | 02:02 WIB
Ilustrasi pemberian remisi
Ilustrasi pemberian remisi
Palu, RADARJEMBER.ID - Sebanyak 24 narapidana kasus korupsi diusulkan memperoleh remisi Lebaran 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

BACA JUGA : RSUK Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro, di Palu, Senin, Kanwil Kemenkumham Sulteng tahun ini mengusulkan sebanyak 2.112 narapidana, 24 di antaranya napi kasus korupsi di UPT lapas dan rutan untuk memperoleh remisi.

“Napi yang mendapat remisi terdiri atas 832 orang terlibat kasus narkotika, 24 orang kasus korupsi, dan 1.256 orang kasus umum,” jelasnya.

Menurut dia, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Iya, yang penting dua itu, yakni berkelakuan baik dan sudah lewat dari enam bulan kurungan, kita usulkan. Untuk kasus korupsi kita usulkan pula,” paparnya.

Saat ini, ujarnya, narapidana yang ada di UPT lapas dan rutan di Sulteng berjumlah 2.962 orang dan jumlah tahanan 655 orang.

Remisi khusus ini, kata dia, rencananya akan diterima ribuan narapidana tersebut pada Idul Fitri 1444 Hijriah. (*)

Foto : ANTARA/HO

Sumber : Antara Editor : Safitri
#Korupsi