Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jual Motor di Medsos Dua Pencuri Ditangkap Anggota Polsek Pasar Minggu

Maulana Ijal • Minggu, 16 April 2023 | 20:32 WIB
Hasil motor curian yang disita Polsek Pasar Minggu, Sabtu (16/4/2023).
Hasil motor curian yang disita Polsek Pasar Minggu, Sabtu (16/4/2023).
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Dua orang pencuri sepeda motor ditangkap Polsek Pasar Minggu saat akan menjual hasil curiannya melalui media sosial.

https://radarjember.jawapos.com/nasional/15/04/2023/tiga-kambing-mati-saat-kandang-terbakar-jelang-sahur-di-kedawung-sragen/

"Kita tangkap dua pelaku atas nama Yaser dan Ardi pukul Sabtu (15/4) pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Penangkapan tersebut, jelas Rusit, diawali saat polisi menyelidiki hilangnya motor Honda Vario  di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/4).

Polisi pun mendapati motor hasil curian tersebut tengah dijual di media sosial.

"Kita temukan transaksi motor Vario warna hitam tanpa pelat no polisi, tanpa dilengkapi surat-surat melalui media sosial seharga Rp 3.600.000," katanya.

Polisi akhirnya melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai calon pembeli. Setelah melakukan komunikasi, mereka sepakat untuk bertemu di kawasan Pasar Minggu. Polisi pun langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menyita 11 sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak pencurian.

Ke-11 sepeda motor ini telah dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk dijadikan barang bukti.

Hingga saat ini kedua tersangka, masih berada di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas sindikat besar pencurian motor dibalik tertangkapnya kedua tersangka tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Foto : ANTARA/Ho-Polsek Pasar Minggu

Sumber : Antara Editor : Maulana Ijal
#curanmor #Pencurian