BACA JUGA : Honda e, Mobil Listrik Mungil Diperkenalkan di Indonesia
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4) siang.Didampingi Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.
Kapolda menyebutkan delapan di antara korban mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.Kasus tindak pidana perbuatan cabul tersebut menurut Luthfi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah". Pada saat itu, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi."Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul.”jelas Luthfi.
Kapolda menambahkan, setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan.Pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua. "Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. “imbuh Kapolda Luthfi.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," kata Irjen Luthfi.Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Kutnadoi/Antara
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri