Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sepuluh Remaja Buka Layanan Prostitusi di Michat Diamankan

Maulana Ijal • Minggu, 9 April 2023 | 19:44 WIB
Sejumlah barang bukti para pelaku prostitusi daring yang telah disita oleh anggota Polsek Cilincing, Jakarta.
Sejumlah barang bukti para pelaku prostitusi daring yang telah disita oleh anggota Polsek Cilincing, Jakarta.
Jakarta, RADARJEMBER.ID – Aplikasi pencarian teman kencan berbasis daring yang digunakan sebagai layanan prostitusi semakin marak. Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara berhasil mengamankan sepuluh pelaku layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan di Rorotan.

https://radarjember.jawapos.com/nasional/09/04/2023/modus-penipuan-janjikan-anak-korban-jadi-anggota-tni-polri/

"Telah diamankan sepuluh orang remaja (lima orang laki-laki dan lima orang perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sebagai informasi Michat adalah aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.

Haris menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tidak dikenal.

"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan, " katanya.

Haris menambahkan kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut.

"Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut," tambahnya.

Haris juga menambahkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).

"Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi, " katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  terbukti delapan orang diantaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi, " tambah Haris.

Haris menjelaskan semua pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan. (*)

Foto : HO-Polsek Cilincing

Sumber : Antara Editor : Maulana Ijal
#Prostitusi