Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sebelas Orang Tewas Ditangan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Alvioniza • Rabu, 5 April 2023 | 02:33 WIB
Seorang dukun pengganda uang tega membunuh sebelas orang, Petugas gabungan saat mengevakuasi jasad korban dukun pengganda uang, Senin (3/4/)
Seorang dukun pengganda uang tega membunuh sebelas orang, Petugas gabungan saat mengevakuasi jasad korban dukun pengganda uang, Senin (3/4/)
BANJARNEGARA, RADARJEMBER.ID-Kerja keras petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah,  membuahkan hasil, kasus pembunuhan berencana berawal dari penipuan dengan modus penggandaan uang berhasil diungkap.

“Pembunuhan berencana dilakukan oleh TH alias Mbah Slamet (45), asal Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, korban adalah PO (53)  berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” jelas AKBP Hendri Yulianto, Kapolres Banjarnegara saat konferensi pers Senin (3/4) kemarin.

Jumlah korban pembunuhan oleh Slamet Tohari, dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, polisi menemukan 10 jenazah diduga dibunuh oleh Slamet. Jika ditambah satu korban ditemukan lebih awal, total jumlah korban menjadi 11 orang.

Sepuluh jenazah tersebut ditemukan saat aparat kepolisian dibantu sukarelawan melakukan penggalian di lahan perkebunan di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Lokasi penggalian itu berada di lereng bukit ditanami singkong dan pohon puspa.

Untuk mencapai lokasi itu, tim harus melewati perkebunan kubis berjarak sekitar 500 meter dari jalan raya antara Wanayasa, Banjarnegara, dengan Kajen, Pekalongan. Sedikitnya ada tiga titik digali oleh petugas setelah ditunjukkan oleh Slamet Tohari.

Kasus tersebut berawal dari laporan anak korban, yakni GE diterima Polres Banjarnegara  tanggal 27 Maret 2023.Dalam laporan itu, GE mengaku diajak ayahnya bertemu dengan seseorang di Banjarnegara Juli 2022 naik bus dari Sukabumi menuju Wonosobo.

Sesampainya di Wonosobo, PO dan GE bertemu dengan Mbah Slamet .Pelaku mengajak mereka ke rumah dia di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.Ketika berada di rumah itu, Mbah Slamet mengajak PO masuk ke dalam salah satu ruangan, sedangkan GE di luar.

“Selanjutnya tanggal 20 Maret 2023, PO kembali berangkat ke Banjarnegara seorang diri untuk bertemu Mbah Slamet dengan menggunakan kendaraan Wuling warna hitam,” kata Kapolres.Ia mengatakan telah sampai di Banjarnegara hari itu juga.

PO sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp dengan  SL adik dari GE.Dalam pesan tersebut, PO menuliskan jika sedang di rumah Mbah Slamet dan meminta anaknya berjaga-jaga.

Seandainya dia berumur pendek atau tidak ada kabar hingga hari Minggu (26/3) agar langsung ke lokasi bersama aparat karena GE tahu rumahnya.Akan tetapi sejak tanggal 24 Maret, PO tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya, sehingga GE melaporkannya ke Polres Banjarnegara.

Hal itu kemudian ditindaklanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap Mbah Slamet, hingga akhirnya PO ditemukan terkubur di dekat jalan setapak menuju hutan di Wanayasa pada Sabtu (1/4).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara Mbah Slamet dan korban PO.

“Mbah Slamet ini memiliki ‘tangan kanan’ yaitu saudara BS. Satu tahun lalu, saudara BS ini mengunggah ke Facebook isinya bahwa Mbah Slamet adalah orang pintar bisa menggandakan uang,” ungkap Kapolres Hendri.

Menurut dia, PO membaca unggahan itu pun tertarik, sehingga BS mempertemukannya dengan Mbah Slamet.Sejak pertemuan itu, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet, namun hasil penggandaan uang tersebut tidak kunjung terealisasi.

Sehingga korban berulang kali menagih kepada tersangka.Merasa kesal terus ditagih oleh korban, Mbah Slamet akhirnya memberi PO minuman dicampur potas (potassium sianida) hingga akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di jalan setapak yang menuju hutan.

Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan korban lain.Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp70juta secara bertahap.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Kudus

  Editor : Alvioniza
#Penipuan