AKP Akhmad Gandi, Kapolsek Besuk mengatakan bahwa polisi sampai saat ini terus memeriksa Hanan, 56, warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Dari keterangan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini, pelaku mengaku melakukan hal itu sendirian.
“Uang palsu tersebut sudah dibelanjakan oleh pelaku selama satu bulan hingga sampai wilayah Kecamatan Besuk. Dari keterangan telah diberikan, polisi tidak langsung percaya. Sebab ada beberapa kasus serupa sempat ditemukan karena pedagang lengah ketika transaksi,” jelas Gandi
Tujuan pengembangan kasus itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana tersebut. Pasalnya saat Ramadan dan menjelang hari raya, perputaran transaksi keuangan lebih tinggi. Jika tidak cermat maka uang palsu mudah beredar.
Perlu diketahui, Hanan, 56, warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi . Lantaran mengedarkan uang palsu saat melakukan transaksi jual beli di Pasar Besuk Agung, Kecamatan Besuk. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dokumen Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Bromo
Editor : Alvioniza