Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ada Perbedaan Data Jadi Alasan DPR Pertemukan Mahfud dan Sri Mulyani

Safitri • Kamis, 30 Maret 2023 | 22:52 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dalam rapat tersebut nanti, Komisi III DPR RI bakal mengundang pula Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, selain menghadirkan Mahfud MD (Menkopolhukkam) sera Sri Mulyani (Menkeu)  terkait perbedaan nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

BACA JUGA : Gibran Katakan Ada Event Internasional Pasca Pembatalan Piala Dunia U-20

“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Menurut Sahroni, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp 189 triliun sepanjang 2017-2019.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun. “Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3) malam.

Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut Mahfud, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp 53 triliun  jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat 30 orang. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU belum diperoleh data keterlibatan pegawai.

Untuk kategori terakhir, jumlah transaksi mencapai Rp 260 triliun dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu. Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda. “Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU.”kata Mahfud (*)

 

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com


  Editor : Safitri
#mahfud md #dpr #Korupsi