BACA JUGA : Masih Banyak Orang Tua Belum Sadar Diabetes Dapat Menyerang Anak-Anak
Demikian penegasan Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menegaskan, kabar ada kampung khusus WNA di Bali tidak benar. ”Dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung (orang) asing di Bali.”terang Anggiat.
Seperti dilansir Antara, Anggiat menuturkan, imigrasi telah mengecek langsung ke daerah-daerah dihuni orang asing di Bali. Salah satunya beberapa kawasan vila di Ubud, Gianyar. Dia membenarkan beberapa kawasan vila itu memang dihuni mayoritas WNA Rusia.
”Kawasan vila itu memang benar didominasi diisi warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana. Kami (jajaran imigrasi) juga telah mengecek dokumen-dokumen seperti izin tinggal, yang ada dan masih berlaku.”jelas Anggiat.
Dia menilai kabar kampung khusus WNA di Bali itu muncul kemungkinan karena adanya konsentrasi orang asing di satu kawasan vila/penginapan tertentu di Bali. Sehingga, warga sekitar membuat label ada kampung khusus WNA di kawasan vila tersebut.
”Imigrasi telah mengecek langsung dan tidak menemukan ada kampung khusus WNA, mengingat sejauh ini belum ada aturan hukum yang memperbolehkan WNA memiliki properti, kecuali mereka tergabung dalam badan usaha,” imbuh Anggiat.
Demi menjaga situasi tetap tertib dan aman, Anggiat menyatakan, akan terus berkoordinasi dengan masyarakat adat. Termasuk di antaranya desa-desa adat berikut satuan pengamanan desa adat (pecalang).
”Kami rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat karena kami tahu desa adat di Bali memiliki aparatur, yaitu pecalang. Kami juga bekerja sama dengan Polda Bali, dan kami sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk menggelar operasi pengawasan,” ucap Anggiat.
Dia menambahkan, imigrasi aktif menindak WNA yang melanggar aturan selama mereka tinggal di Bali. Kanwil Kemenkumham Bali mencatat ada 76 WNA di Bali dideportasi selama Januari sampai dengan 25 Maret.
Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan WNA Rusia. Menurut Anggiat Napitupulu, pelanggaran yang menyebabkan mereka dideportasi, antara lain, tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, dan pelanggaran hukum lainnya.
Editor :Winardyasto HariKirono
Foto:Kanwil Kemenkumham Bali/Antara
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri