BACA JUGA : Terjadi Kenaikan TMA pada Dua Pintu Air di Jakarta, Status Berubah Siaga 3
“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” kata Romli kepada wartawan Rabu (15/3).
Pakar hukum itu meyakini Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU berdasarkan sejumlah alat bukti. Karena itu, ia menyarankan Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU melalui pembuktian terbalik.
“Jika Rafael Alun Tri Sambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan sah, hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif,” tegas Romli.
Oleh karena itu, Romli menegaskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
Karena itu, Rafael diyakini bisa terjerat TPPU jika tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya. “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status tersangka, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” ungkap Romli.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pencucian uang. Hal ini setelah PPATK menelusuri rekam jejak aliran uang terhadap Rafael Alun.
“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” Jelas Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3). Ivan juga mengaku pihak PPATK turut memblokir rekening seorang konsultan pajak.
Diduga bekerja untuk kepentingan Rafael Alun. Bahkan, konsultan pajak itu juga bekerja untuk beberapa pihak lain bersinggungan dengan ayah Mario. “Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” tegas Ivan.
Dugaan harta tidak wajar milik Rafael Alun setelah anaknya, Mario Dandy Satrio terlihat memamerkan harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson di media sosial. Hal ini dibongkar publik setelah Mario Dandy ditetapkan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Rafael Alun juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/3). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap, Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan.
Saham-saham itu di antaranya berupa dua perusahaan di Minahasa Utara berbentuk perumahan seluah 6,5 hektare dan restoran di Jogjakarta. “Iya, disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi.” jelas Pahala
Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, tahun periodik 2021. Dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan total mencapai Rp 51.937.781.000.
Aset properti Rafael Alun tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki beberapa kendaraan roda empat,
Seperti mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529. Rafael juga tercatat memiliki harta lain berjumlah Rp 419.040.381.Total mencapai Rp 56.104.350.289.
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri