“Tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh Imigrasi adalah melakukan pencabutan pada visa on arrival (VOA) pada WNA tersebut. Mereka harus bisa menunjukkan hotel dimana dia menginap nanti dan sebagainya. Kalau dia memang mau bekerja, ya pakai visa yang 10 tahun,” ucap Gus Agung.
Menurut dia, WNA yang bekerja banyak yang tinggal di daerah Canggu, Ubud dan Sanur juga. Gus Agung- sapaanya- mewanti-wanti jangan sampai wisman mengambil pekerjaan orang lokal.
“Karena negara mereka keras pastinya mereka lebih ulet daripada warga lokal. Kenyataannya itu, orang lokal bisa lewat,” tambahnya.
Kebanyakan WNA yang bekerja ilegal di Bali sebagai konsultan marketing untuk hotel mereka sendiri, tour guide, dan digital nomad. (*)
Foto : jawa pos
Sumber : jawapos.com Editor : Maulana Ijal