Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Oknum Polisi Ditahan Lantaran Jadi Beking Narkoba

Safitri • Kamis, 23 Februari 2023 | 00:55 WIB
Photo
Photo
SULSEL, RADARJEMBER.ID - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan akhirnya menahan seorang polisi Polres Toraja Utara bernisial G.

BACA JUGA : Optimisme 2023! Simak Faktor Pendorong Keberlanjutan Kinerja Impresif BRI

Dia Ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif, terkait dugaan pelanggaran membekingi pengedar narkoba. “Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya,” kata Kombes I Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, dikutip dari Antara Rabu (22/2).

Ia mengatakan, terduga sudah diamankan satuan Bidang Propam Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan. Disinggung apakah terduga akan diperiksa rekeningnya, Komang mengatakan belum. Penahanan ini menindaklanjuti pengakuan tersangka berinisial R berani mengedar narkoba karena dibeking aparat saat itu terekam video saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada 15 Februari 2023 hingga viral di media sosial.

“Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja, tapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak,” ujar perwira menengah ini menekankan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi mengaku pelaku pernah memberi uang kepada terduga, sehingga ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

“Jumlah uang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu. Terduga membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan tahun 2022.”terang Komang. Dan dari situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka, sehingga kesimpulannya terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin, karena diduga membekingi peredaran narkoba.

Sedangkan untuk jaringan peredaran narkoba dan diperoleh tersangka R melalui lintas kabupaten dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng dan daerah sekitarnya. Saat ditanyakan apabila terduga terbukti secara sah dan meyakinkan melindungi tersangka dalam mengedarkan narkotika, apakah akan dikenakan sanksi pemecatan. “Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kita pidanakan,” tutur Komang. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Antara

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#narkoba