BACA JUGA : Jaman Sekarang Masih Pakai Dua Smartphone Buat Ngerjain Banyak Kerjaan?
Tidak hanya dijerat pidana, polisi juga berencana memiskinkan Alex. “Kita akan miskinkan dia,” terang Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Kamis (16/2).
Polisi berpandangan jika Alex adalah bandar besar. Sehingga perlu diberi hukuman berat sebagai efek jera bagi pengedar lain. “Karena dia ini bandar besar.”imbuih dia. Lebih lanjut, Mukti menjelaskakan, penyidikan kasus Alex Bonpis ini masih berjalan.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba tersebut. “Penyidikan masih berlanjut untuk Alex. Jadi tindak pidana narkobanya kena, TPPU-nya kena.”ucap Mukti.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba Alex Bonpis (AB). Bandar ini juga diduga sebagai bandar berkaitan dengan penjualan narkoba oleh Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Antara
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri