Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Berani Tegur Terdakwa Serta Marahi Saksi Selama Proses Persidangan

Safitri • Selasa, 14 Februari 2023 | 22:57 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mendapat apresiasi lantaran keberanian menjatuhkan vonis mati

BACA JUGA : Sebagian Besar Indonesia Diprakirakan Berawan

Putusan vonis mati itu melebihi tuntutan jaksa meminta hukuman seumur hidup bagi Sambo. Vonis diberikan tiga hakim, Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, dipandang telah memberikan rasa keadilan. Khususnya bagi keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

”Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menanggapi vonis terhadap Sambo kemarin (13/2). Sejak awal, Mahfud termasuk optimistis dan yakin dengan kinerja para hakim menyidangkan perkara dengan terdakwa eks petinggi Polri tersebut.

Menurut Mahfud, kinerja Wahyu bersama Morgan dan Alimin sudah baik. Putusan diberikan kepada Sambo pun dinilai memenuhi harapan publik. Wahyu, Morgan, dan Alimin punya rekam jejak menangani sejumlah perkara  melibatkan orang penting. Wahyu, misalnya. Hakim sekaligus wakil ketua PN Jaksel itu pernah memimpin sidang praperadilan Eltinus Omaleng.

Saat itu Eltinus bertugas sebagai bupati di Mimika. Selain itu, Wahyu pernah menyidangkan praperadilan eks Bupati Pasuruan Dade Angga. Kedua gugatan praperadilan tersebut ditolak Wahyu. Mengacu pada profil Wahyu, ketua majelis hakim yang mengadili kasus Sambo cs itu punya pengalaman panjang di daerah.

Wahyu diketahui mengawali karier hakim pada 2008. Ketika itu, dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada 2012 Wahyu tercatat menjabat wakil ketua PN Pasarwajo. Pernah menjadi ketua Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda (2017), ketua PT Surabaya (2018), ketua PT Pekanbaru (2019), serta ketua PT Denpasar (2022).

Setelah bertahun-tahun berkarier di daerah, sejak Maret tahun lalu Wahyu berkarier di Jakarta dan menjabat wakil ketua PN Jakarta Selatan. Pengalaman di daerah tersebut, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menjadi salah satu parameter seorang hakim dari daerah bisa berkarier di ibu kota.

”Jadi, bisa dibilang semua hakim di Jakarta itu memang berpengalaman.”kata Fickar. Namun, Fickar menyebut pengalaman itu tidak melulu bisa menjadi patokan. Sebab, tidak ada bisa menjamin apakah seorang hakim berpengalaman di daerah bisa mempertahankan integritasnya ketika bertugas di Jakarta.

”Kalau dia (hakim, Red) bisa mempertahankan integritasnya, tentu semua intervensi dan pengaruh di luar fakta hukum bisa disingkirkan,” lanjutnya. Selama memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hakim Wahyu beberapa kali menunjukkan ketegasannya.

Dia tidak segan menegur Sambo, Putri Candrawathi, maupun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Bahkan, saksi Susi pernah dimarahi Wahyu lantaran keterangannya tidak konsisten. Selain Wahyu, hakim Morgan dan Alimin punya rekam jejaktidak kalah hebat. Morgan pernah menolak gugatan praperadilan diajukan mantan bos PT Pelindo II R.J. Lino.

Dalam kasus korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menolak gugatan praperadilan diajukan Djoko Soegiarto Tjandra. Vonis mati pernah diberikan Morgan kepada bandar narkotika bernama M. Rizal. Sementara itu, hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Fickar mengatakan, vonis mati terhadap Sambo yang dijatuhkan Wahyu dkk bisa dianggap memenuhi rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Itu mengingat sebagian besar publik berharap hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada Sambo cs. ”Kemungkinan besar hakim telah menangkap rasa keadilan (yang berkembang di tengah publik, Red) itu.”imbuh dia.

Berbeda dengan Fickar, pakar hukum Feri Amsari mengatakan, putusan hakim yang terkesan bisa diintervensi ’’publik’’ tidak sepenuhnya dibenarkan. Sebab, dalam memutus sebuah perkara, hakim tidak boleh berada di bawah tekanan. ”Hakim tidak boleh ditekan lembaga negara lain, juga tidak boleh ditekan hakim  pangkatlebih tinggi.”papar Feri.

Feri mempertanyakan apakah putusan hakim terhadap Sambo benar-benar berdasar keyakinan terhadap kebenaran fakta hukum. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya sempat viral video percakapan hakim Wahyu membahas vonis Sambo. Meski begitu, Feri berharap vonis hakim untuk Sambo dan Putri benar-benar didasarkan pada rasa keadilan tanpa tekanan.(*)

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Salman Toyibi/Jawa Pos

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#vonis mati