Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Motif Pelecehan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditepis Hakim PN

Safitri • Senin, 13 Februari 2023 | 21:01 WIB
Tangkapan layar suasana Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, membacakan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Tangkapan layar suasana Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, membacakan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Jakarta, RADARJEMBER.ID - Motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, ditepis Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA : Balon Mata-Mata Ditembak, China Tolak AS Telepon Antar-Menhan

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Wahyu menjelaskan, terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tuturnya.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang dia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ucapnya. (*)
Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri
Sumber : Antara Editor : Safitri
#pelecehan #ferdy sambo