BACA JUGA : Polda Kaltara Serius Tangani Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi
Namun, tidak ada satu pun berhasil diupayakan diversi ketika perkaranya masuk ke ranah hukum. Salah satu alasannya, korban tindak kejahatan mereka enggan memaafkan sehingga perkara tersebut pelum dianggap tuntas.
Pujono, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Pacitan mengatakan, kedua ABH itu sempat menjalani rehabilitasi karena kasus pencurian. Selama program itu, psikologi mereka dibina sekaligus melanjutkan pendidikan.
‘’Sempat ada salah seorang anak mengajukan pindah ke pondok.”jelas Pujono.Anak berperkara dengan hukum itu, kata Pujono, dikirim ke pusat rehabilitasi Sentra Terpadu Kartini di Temanggung.
‘’Selama di sana mereka diberikan pelatihan sesuai kepiawaiannya. Seperti diberikan peralatan angkringan sebagai modal.”tegas lelaki itu.Meski begitu, menurut Pujono, ketika ABH masih di tingkat kepolisian, sudah ada berhasil diupayakan diversi.
Hal itu tidak terlepas dari kerja sama semua penegak hukum. ‘’Kasus ABH di Pacitan ini biasanya disebabkan karena mereka tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya serta pengaruh dari lingkungan,’’ terang mantan kasi kedaruratan dan logistik BPBD itu. (*)
Editor:Winadyasto HariKirono
Foto:Dok JawaPos.com
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun
Editor : Safitri