Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polda Gorontalo PTDH Dua Anggota yang Langgar Kode Etik Polri

Safitri • Selasa, 7 Februari 2023 | 22:38 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono.
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono.
Gorontalo, RADARJEMBER.ID - Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan Polda Gorontalo terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP.

BACA JUGA : Penyelundupan 7,1 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan Pamtas Yonif 645

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono.

"Iya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari," ucap Wahyu Tri Cahyono, Selasa.

Wahyu menjelaskan, surat itu ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP, terhitung mulai 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Bripka UI terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C.

Sedangkan Polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

"Untuk Bripka IU sebelumnya terlibat kasus narkoba, sedangkan Briptu WP melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa izin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir," jelasnya.

Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH itu terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi.

Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan tegas Wahyu, termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetia, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tegasnya. (*)

Foto : ANTARA/Adiwinata Solihin

Sumber : Antara Editor : Safitri
#polisi