BACA JUGA : 1.623 Personel TNI/Polri Amankan Unjuk Rasa Partai Buruh di Jakarta
"Motif dari MEL melakukan pembunuhan, karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada keterangan tertulis, Senin.
Hengki menambahkan tersangka menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan selain itu juga adanya perbedaan keyakinan dari keduanya.
"Selain motif tersebut MEL (tersangka) juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki korban," katanya.
Menurut Hengki ada sejumlah harta yang telah diambil alih oleh tersangka yakni, pertama, uang di rekening AHW sebesar Rp 157,8 juta. Kedua, menyewakan apartemen AHW selama setahun dengan biaya sewa Rp 99 juta.
Ketiga menggadaikan sertifikat rumah orang tua AHW sebesar Rp 40 juta. Keempat, menjual apartemen AHW sebesar Rp 800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp 50 juta.
"Total tersangka MEL mengambil Rp 1,1 miliar (Rp1.146.869.000), dari korban," katanya.
Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).
Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban. (*)
Foto : ANTARA/Ilham Kausar
Sumber : Antara Editor : Safitri