Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pencabulan Anak oleh Ayah Kandungnya Diungkap Polres Karawang

Safitri • Jumat, 3 Februari 2023 | 22:49 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Karawang, RADARJEMBER.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang telah berlangsung selama sekitar tujuh tahun di wilayah Kecamatan Batujaya, berhasil diungkap Polres Karawang, Polda Jawa Barat.

BACA JUGA : Hujan Diprakirakan Mengguyur Sebagian Kota Besar Indonesia

"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis.

Wirdhanto mengatakan, pelaku berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.

Menurut dia, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.

Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.

Dari pengakuan korban, dia diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.

"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," katanya.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.

Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. (*)

Foto : ANTARA/HO-Polres Karawang.

Sumber : Antara Editor : Safitri
#Pencabulan