BACA JUGA : Gaun Pengantin Mikha Bernuansakan Tempo Dulu
”Ketiga orang telah kami mintai keterangan itu sebagai saksi,” kata AKBP Satria Permana, Kapolres Pamekasan seperti dilansir dari Antara di Pamekasan, Selasa (31/1). Terlapor adalah seorang ustadYasir hasan Al Idris,sedangkan pelapor Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal dari khutbah disampaikan sang ustad saat menjadi khotib di Masjid Ustman Bin Affan, Perumahan Nyalabu Permai, Desa Nyalabuh Laok, Kecamatan Pamekasan. Rekaman video khutbah lalu diunggah ke media sosial menyebutkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bid’ah.
Serta pendiri ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari menurut sang ustad tidak memperbolehkan kegiatan tersebut. Khotbah berdurasi satu menit lebih diunggah pada 23 Januari, itu memantik reaksi dari kalangan warga NU. Pada 25 Januari massa NU berjumlah ribuan orang dari sejumlah desa berunjuk rasa.
Di antaranya dari Desa Nyalabu Laok, Nyalabu Daya, Bettet, Klampar, Samiran, dan Desa Samatan, memprotes khotbah ustad dinilai provokatif. Berikutnya pada 27 Januari, Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Pamekasan melaporkan Ustad Yasir ke Mapolres Pamekasan atas dugaan telah menyebarkan kebencian.
Tiga hari kemudian, 30 Januari, sekelompok orang mengatasnamakan Aswaja berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan mendesak agar terlapor kasus dugaan penyebaran kebencian itu segera ditangkap. Saat menemui pengunjuk rasa itu, Kapolres AKBP Satria Permana menerangkan, para pihak telah dimintai keterangan di antaranya terlapor dan ahli bahasa.
”Terlapor Ustad Yazir sudah kami periksa. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Jadi, silakan kawal proses penegakan hukum ini,”terang Kapolres Satria Permana. Sebelumnya pada pertemuan difasilitasi pemkab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta perwakilan sejumlah ormas Islam di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Dok.Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri