Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tindak Pidana Ringan Tak Perlu Masuk Penjara

Safitri • Selasa, 31 Januari 2023 | 23:15 WIB
Dhana Putra, Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI, hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1).
Dhana Putra, Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI, hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1).
MALUKU UTARA, RADARJEMBER.ID - Pemerintah dan DPR telah menyusun dan mengundangkan KUHP pada 2 Januari lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya, Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda.

BACA JUGA : Gaun Pengantin Mikha Bernuansakan Tempo Dulu

Secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka. Menurut Dr. Dhana Putra, Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI,  salah satu perbedaan KUHP baru dan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice.

“Dari segi jenis pidana, ada dua hal  terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan. Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana.”terang Dhana.

Akibatnya, lapas over kapasitas. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice. Hal itu diungkapkan Dhana saat hadir sebagai pembicara dalam acara Sosialisasi KUHP di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1).

“Sehingga, terkait tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu yang namanya masuk penjara. Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini,” tambah pria itu lewat keterangan tertulisnya.

Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH M Hum, soal sempat munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi.

Lebih jauh Prof Marcus menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum. “Prinsip dasar kita gunakan, hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja.”jelas Marcus.

Sepderti, tidak menitikberatkan pada kepentingan negara saja karena bisa menjadi alat kekuasaan. Hukum pidana juga tidak boleh menitikberatkan pada kepentingan masyarakat, agar mencegah hak-hak privat  dikriminalisasi.

Juga tidak boleh menitikberatkan pada individu dengan dalih hak asasi, karena dikhawatirkan masyarakat kita akan mengarah kepada masyarakat liberal, sedangkan masyarakat kita kan monodualis menyeimbangkan kepentingan individu dan umum.”imbuh Marcus

Pembicara lain dalam acara sosialisasi KUHP ini adalah Dr.Surastini Fitriasih, SH.MH, pengajar senior Fakultas Hukum UI, menggarisbawahi upaya sosialisasi KUHP baru ini. Sebab, penolakan sementara orang terhadap KUHP saat ini cenderung karena kekhawatiran berlebihan.

“Seperti undang-undang pada umumnya, pasti ini mengikat terhadap masyarakat. Memang ada rumusan-rumusan tindak pidana baru. Tapi sebetulnya ini tindak pidana lama, hanya saja perlu disosialisasikan karena ada penolakan-penolakan” tegas Surastini.

“Sebetulnya kan KUHP ini juga hasil rekodifikasi berbagai pidana yang sudah ada di dalam KUHP terdahulu, di samping juga ada tindak pidana yang sudah tidak relevan lagi itu sudah dihapuskan.”tukas dia.

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#kuhp