Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda di Tabalong Kalsel Ditangkap

Safitri • Selasa, 31 Januari 2023 | 22:23 WIB
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu.
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu.
Tabalong, RADARJEMBER.ID - Dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya Provinsi Kalimantan Selatan, terkait dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang di Kecamatan Muara Uya.

BACA JUGA : Masih Rahasiakan Dua Lawan Timnas Garuda pada Laga Persahabatan FIFA

Petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno meringkus kedua tersangka di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.

"Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

Anib mengatakan, tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW sebagai warga Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merek.

Sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, jelas dia, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujarnya.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat - obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya. (*)

Foto : ANTARA/HO-Polres Tabalong

Sumber : Antara Editor : Safitri
#narkoba