Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dua Buronan Kasus Obat Batuk Ditangkap Polisi

Safitri • Senin, 30 Januari 2023 | 22:42 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri merilis penangkapan empat tersangka kasus gagal ginjal, dua di antaranya buronan berhasil ditangkap, Senin (30/1).
Dittipidter Bareskrim Polri merilis penangkapan empat tersangka kasus gagal ginjal, dua di antaranya buronan berhasil ditangkap, Senin (30/1).
JAKARTA,RADARJEMBER.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut melarikan diri sejak November 2022.

BACA JUGA : Pamit Study Tour tapi Muncak, Enam Mahasiswa Akhirnya Ditemukan

Brigjen Pol Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu menegaskan, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

“Mereka ditangkap di Sukabumi.”jelas Pipit seperti dilansir dari Antara. Menurut dia, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lain.

Yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical. CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lain.

Yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ). ”Kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang buron.” terang Pipit.

Polri segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan. Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung.

Atas tersangka korporasi PT Afi Farma pada Senin (16/1). Itu merupakan pelimpahan kedua kali, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap. Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, terkait kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat. Dalam perkara itu CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG).

Zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen.

Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Laily Rahmawaty/Antara

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#buron