Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Semakin Kondusif Pasca Bentrokan, PT GNI Morowali Utara Mulai Beroperasi

Safitri • Selasa, 17 Januari 2023 | 20:51 WIB
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023).
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023).
Palu, RADARJEMBER.ID - PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara mulai beroperasi kembali pascabentrok pada Sabtu (14/1), hal itu dinyatakan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).

BACA JUGA : Cegah Peningkatan Karhutla 2023, Polri Terus Pantau Titik Api
"GNI sudah mulai operasional pascabentrokan dan perusahaan juga melihat bahwa dari sisi pengamanan yang kami siapkan semuanya mendukung untuk kegiatan tersebut bisa berjalan kembali,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, di Palu, Selasa.

Didik mengatakan, perkembangan situasi di kawasan GNI semakin kondusif dan masih mendapat pengamanan yang ketat dari pihak TNI-Polri.

“Situasinya relatif kondusif, sesuai laporan yang saya terima pagi tadi ratusan karyawan sudah memulai berdatangan,” ujar Didik.

Ia menyebutkan, petugas security yang didampingi aparat TNI-Polri melakukan pemeriksaan kartu identitas kepada setiap karyawan yang masuk untuk bekerja.

Pihak keamanan siap memberikan pengawalan dan pengamanan baik untuk para pekerja maupun keberlangsungan operasional perusahaan.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat lingkar tambang dan karyawan GNI tidak terprovokasi dengan isu yang tidak jelas kebenarannya, sebab hal ini bisa mengundang riak.

"Terkait masalah-masalah industrial yang bisa diselesaikan secara aturan undang-undang hendaknya dilakukan sesuai tahapannya, TNI/Polri akan mengawal proses tersebut, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dari peristiwa ini, polisi telah memeriksa 31 orang yang diduga terlibat. Dari 31 orang, 17 orang di antaranya terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan, sedangkan 14 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti, namun tetap diberlakukan wajib lapor.

"Sisanya yang belum diperiksa, segera dilakukan pemeriksaan sebagai penanganan hukum," demikian Didik. (*)

Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Sumber : Antara Editor : Safitri
#Kekerasan