BACA JUGA : Kasus Obat-obatan di RSD dr Soebandi, Kekayaan Tersangka Korupsi Disita
Pria berusia 26 tahun itu diketahui telah lama melakukan peredaran okerbaya tersebut tanpa izin. Aksinya itu pun mendapat kecurigaan dari aparat penegak hukum setempat. Karena itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan senyap yang berujung penangkapan pada tanggal 8 Januari 2022 saat pelaku hendak bertransaksi. Hal itu juga dikuatkan oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Silo AKP Suhartanto mengatakan, pada saat itu sekitar pukul 17.30 sore, pelapor yang bernama Yudi Triyanto mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual obat tersebut kepada Wildan Sri Wardana dan Muhammad Aril yang merupakan warga setempat. Setelah itu, pihaknya mengamankan dua warga tersebut yang sedang mengantongi 15 butir obat. "Dua warga itu mengaku kalau membeli dari tersangka, dan akhirnya kami mendatangi Esrat Habibullah untuk memastikan," katanya.
Menurutnya, setelah didatangi oleh anggota kepolisian, tersangka langsung mengakui perbuatan tersebut. Bahkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dalam lemari tersangka ditemukan 28 pil putih berlogo Y. kemudian, empat kaleng plastik dan uang tunai. "Mereka langsung kami amankan ke Polsek Silo untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Lebih jauh, Tanto menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu berkaitan dengan orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. "Saat ini, kami masih mendalami perkara ini," pungkasnya. (jum/mun/c2/bud) Editor : Safitri