BACA JUGA :Kasus Obat-obatan di RSD dr Soebandi, Kekayaan Tersangka Korupsi Disita
Kejadian itu berawal dari pemenang lelang yang berinisial A saat memohon eksekusi ke PN Jember. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, aparat penegak hukum (APH) di Jember lalu mendatangi objek untuk melakukan eksekusi. Namun, sesampainya di lokasi, MA yang sempat menguasai lahan tersebut mengangkat pisau dan mengarahkan ke lehernya. Hal itu sebagai bentuk pembelaan atas tanah yang akan dieksekusi tersebut.
Juru sita PN Jember, Sugianto, mengatakan, pemenang lelang mengajukan eksekusi atas dasar risalah lelang. Hal itu telah sesuai dengan pasal 200 ayat 11 tentang perlindungan hukum bagi pemenang lelang oleh pengadilan. Bahkan, permohonan tersebut juga telah melalui prosedur tahapan eksekusi. “PN Jember sudah melalui tahapan, mulai dari mempelajari berkas perkaranya, sampai berita acara teguran telah kami lakukan sesuai dengan hukum acara,” katanya.
Menurutnya, penetapan eksekusi telah ditentukan sejak bulan Desember 2022. Namun, pada saat itu pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan karena situasi tidak kondusif, sehingga ditunda sampai saat ini. “Hari ini (kemarin, Red) sudah harus dilakukan, dan kemarin (9/1) juga sudah rapat koordinasi di Polres Jember, yang pada intinya bahwa sanggup untuk melaksanakan pengamanan eksekusi. Tapi, kenyataannya sampai di sini, termohon eksekusi itu memegang pisau. Ditaruh di lehernya, sehingga kami tidak boleh masuk ke rumahnya,” terangnya.
Sejatinya, rumah MA itu mestinya dikosongkan. Termasuk seluruh barang di dalamnya, untuk diserahkan kepada pemenang lelang. Padahal, hal itu merupakan konsekuensi dari termohon eksekusi untuk meninggalkan lahan tersebut. “Sehingga saat ini belum dapat dilaksanakan, karena dia masih juga memegang pisau yang ditaruh di perutnya, sehingga masih koordinasi lagi untuk mencari solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ajung Iptu Agus Idham Khalid menambahkan, termohon eksekusi itu diketahui sempat akan mengadakan orasi sebagai bentuk upaya perlawanan. Dia juga tidak menduga adanya percobaan bunuh diri dalam proses eksekusi tersebut. “Informasi sebelumnya hanya akan melakukan orasi saja. Namun, karena kejadiannya seperti ini, kami meminta kepada pihak PN Jember untuk menunda eksekusi,” timpalnya.
Sementara itu, MA menyampaikan bahwa tanah yang akan dieksekusi oleh PN Jember itu diklaim telah dibeli sebelumnya. Karena itu, dia berani mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan tanah tersebut. “Saya akan mempertahankan hak saya. Dulu saya beli ini Rp 130 juta, dan yang belakang Rp 200 juta, dan sudah lunas semua. Semua bukti-bukti pembelian lengkap,” tegasnya sambil memegang pisau. (mun/c2/bud) Editor : Safitri