BACA JUGA : Jasad Angela Sengaja Ditebari Kopi Hindari Bau Busuk
Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung tidak menampik jika tersangka AM (51) bisa berhasil meraup keuntungan Rp100 juta per tahun. Kata Kusworo, AM memiliki grup di media sosial berisikan para pelanggan video buatan dia.
“ Followers dia itu sudah 11.500 pengikut dan member di grup berbayar sudah 1.531,” kata Kusworo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, seperti dikutip Fajar.co.id (Jawa Pos Group), Senin (9/1).
Setiap orang akan bergabung sebagai member di grup itu, wajib membayar uang sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Dari konten video tersebut, Kusworo mengkalkulasikan keuntungan didapat tersangka mencapai Rp 100 juta per tahun.
“Sudah setahun ini dan meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata-rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat sudah sekitar Rp 100 juta,” jelas dia
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu adalah desakan ekonomi dan kesenangan pribadinya. “Motif awal untuk koleksi pribadi, Jadi setelah video itu jadi kemudian ditonton untun konsumsi pribadi.”terang mantan Kapolres Jember itu.
Lanjut Kusworo, ketika AM bertemu dengan tema, teman dia itu memberikan ide konten tersebjut untuk dijual. Sementara itu, AM mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
“Pertamanya hobi, gak ada niatan dijual apa-apa. Tadinya ya hanya begitu saja, enggak berani malah. Cuma kan saya ada grup ya, saya kasih lihat videonya, nih cantik gitu. Terus dipojok-pojokin, (katanya) dicoba ke bawah, berani gak lu, gitu. Jadi ada tantangan,” ucap AM. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri