Melalui keterangan resmi dikutip pada Kamis (29/12), Nestle Indonesia mengatakan bahwa produk kemasan bermerek Starbucks berbagai varian tidak diimport oleh PT Nestle Indonesia maupun PT. Sari Coffe Indonesia. Varian itu adalah Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram.
BACA JUGA : Benarkah Sandiaga Uno Bukan Menteri Asal Partai Gerindra?
“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” kata isi pernyataan Nestle Indonesia, terkait penarikan produk kopi kemasan tersebut.
Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk ydipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI. “PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” kata pernyataan tersebut.
Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar jumpa pers “Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023” di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia. Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, kedaluwarsa 24 Oktober 2023. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Antara/Starbucks
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri