BACA JUGA : Pengeluaran Per Kapita Jember, Kalah dengan Bondowoso
Betapa tidak, mereka kompak dalam hal kejahatan. Yakni, menggarong motor orang. Hal inilah membuat dua lelaki bersahabat karib tersebut, harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu terancam lama.
Kedua pelaku pencurian itu adalah Sugeng alias SG, warga Kalipucang, Kecamatan Tutur dan Halil alias HL, warga Janjang Ulung, Kecamatan Puspo.Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan Rabu (28/12).
Penangkapan itu dilakukan usai kedua pelaku menggarong motor Intan, asal Sidoarjo. AKP Farouk Ashadi Haiti, Kasatreskrim Polres Pasuruan, mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari aksi garong motor dilakukan kedua tersangka.
Mereka melancarkan aksinya 12 November 2022 lalu.Keduanya hunting mencari mangsa. Hingga sampai di depan sebuah vila di Dusun Gunungpetung, Desa/Kecamatan Tutur. Mereka mendapati motor Honda Beat nopol W 6299 UO milik korban terparkir di parkiran vila.
Hal itu mengundang perhatian mereka untuk melancarkan aksi.Pelaku kemudian masuk ke area vila usai merusak pagar vila setempat. Mereka kemudian menuju motor. Dan merusak rumah kontak motor. “Bukan hanya satu motor. Ada dua motor yang mereka embat,” kata Farouk.
Mereka membawa motor tersebut dan menyembunyikan salah satu motor di perkebunan. Setelah menaruh satu motor ke rumah SG, keduanya kembali untuk mengambil satu motor dan sempat disembunyikan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Istimewa
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo
Editor : Safitri