Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perlu Diketahui Bahaya Kosmetik Ilegal

Safitri • Jumat, 30 Desember 2022 | 00:15 WIB
Photo
Photo
LAMPUNG, RADARJEMBER.ID - Kini beragam produk skincare dan kosmetik buatan lokal maupun impor begitu mudah didapatkan. Namun masyarakat harus berhati-hati, sebab tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan.

BACA JUGA : Siapkan 22 Personel Siaga Cuaca Ekstrem

Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sertifikat BPOM produk, konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk menggunakannya. Menurut dr. Rosmerry Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic. penggunaan kosmetik/skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan.

Mengingat mutu dan kualitas bahan digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin. “Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare  memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati.”kata Rosmerry.

Bila perlu harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter ahli.Lalu apa bahaya dan risikonya jika menggunakan produk skincare tanpa label BPOM?. Menurut Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni, produk beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM adalah ilegal.

“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujar Zaini.

Zamroni memaparkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit.

Alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik). Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal..

Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat  menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada derah kulit  terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit).

. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.Bahan Pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi).

Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak hanya bagi konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda tidak sedikit mencapa Rp.1,5 Miliar.

Selain itu, mengedarkan produk tidak memenuhi keamanan dan mutu, seperti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik, melanggar ketentuan pasal 196  UU No 39 Tahun 2009.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bali

  Editor : Safitri
#skincare