Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

DKP Laporkan Delapan Nelayan NTT Dipulangkan ke Indonesia oleh Australia

Safitri • Kamis, 22 Desember 2022 | 22:43 WIB
Nelayan asal NTT yang ditangkap di perairan Rote Ndao.
Nelayan asal NTT yang ditangkap di perairan Rote Ndao.
Kupang, RADARJEMBER.ID - Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, berdasarkan laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur, sudah dikembalikan ke Indonesia setelah ditangkap polisi perairan Australia akibat melanggar batas wilayah.

BACA JUGA : Pusatkan Data Bantuan Erupsi

"Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan delapan nelayan asal NTT yang sebelumnya ditangkap dan disidangkan di pengadilan oleh Pemerintah Australia karena melanggar batas negara.

Mereka dinyatakan melanggar batas negara karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.

Selain delapan orang nelayan tersebut, katanya, terdapat satu orang nelayan asal kabupaten sama yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara dan dibawa ke Darwin untuk dirawat.

"Kini sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia," ujarnya.

Untuk kepulangan, papar Mery, saat ini sedang diproses dan dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke daerah asal.

Namun, ujar dia, untuk seluruh biaya kepulangan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.

Sebelumnya diberitakan delapan nelayan asal Rote Ndao ditangkap dan ditahan di Australia karena melanggar batas negara pada pertengahan November dan akhir November 2022.

Empat nelayan ditangkap pada pertengahan November 2022 didenda 19.500 dolar Australia atau setara dengan Rp200 juta. Mereka adalah iIrwan, Safarin, Dewa, dan Lexa.

Kemudian empat nelayan lain yang ditangkap pada akhir bulan November 2022 dikenakan denda sebesar 1.200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta.

Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung. (*)

Foto : ANTARA/Ho-DKP NTT

Sumber : Antara Editor : Safitri
#ntt