Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Barang Ilegal di Perairan Batam, Bea Cukai Tangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12

Safitri • Jumat, 16 Desember 2022 | 22:27 WIB
Bea Cukai melakukan proses pemeriksaan kapal dengan melibatkan Tim K-9 dengan anjing pelacak.
Bea Cukai melakukan proses pemeriksaan kapal dengan melibatkan Tim K-9 dengan anjing pelacak.
Batam, RADARJEMBER.ID - Penangkapan kapal SB Rahmat Jaya 12 oleh pihak Bea Cukai Batam karena membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan di perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA : Bupati Hendy Dukung Penuh Program Desa 

“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/12).

Rizki mengatakan, penangkapan ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.

Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya.

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

 

Foto : ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Batam

Sumber : Antara Editor : Safitri
#Ilegal