BACA JUGA : Dirundung Keraguan Tertibkan Tambak, Berharap Perda ketimbang Perbup
Perkara itu telah ditangani oleh pihak kepolisian sejak November 2022 lalu. Hal itu diketahui dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Kejari Jember. Kasi Intel Kejari Jember Soemarno mengatakan, SPDP perkara penyalahgunaan narkoba mencatat tanggal 25 November. Artinya, perkara penyidikan kasus tersebut telah diproses sejak bulan lalu oleh kepolisian. “Iya benar, tanggal 25 November kami menerima surat SPDP dari kepolisian, terkait penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kemudian, lanjut Soemarno, pada tanggal 7 Desember 2022, Kejari Jember menerima berkas perkara dari tiga nama tersebut, atau biasa disebut tahap satu. Salah satu tersangkanya adalah anggota polisi di Jember. “Ada tiga penetapan sebagai tersangka. Pertama, DBS, seorang wiraswasta. Kemudian, II seorang supir, dan ABB, seorang polisi. Kemudian, ditindaklanjuti sesuai dengan isi perkara,” terangnya.
Dia menjelaskan, perkara yang masuk ke kejari tersebut membutuhkan waktu selama 14 hari. Hal itu untuk menentukan kelengkapan berkas perkara. Ketika terjadi kekurangan, kejari akan melakukan P-19, agar kembali dilengkapi oleh penyidik polres. “Ditindaklanjuti dengan berkas perkara pada 7 Desember 2022, yang saat ini masih dalam pemeriksaan, baik formil maupun materiel. Kami punya waktu selama 14 hari,” paparnya.
Jika menelisik pada dugaan sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret anggota polisi disebut ada dua. Yakni inisial ABB dan SH. Hal itu juga sempat dikonfirmasikan kepada Satresnarkoba Polres Jember, pekan lalu (2/12). Hasilnya, anggota yang terseret narkoba itu masih diproses di Propam Polda Jatim. (mun/c2/mau) Editor : Safitri