Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemerkosa Anak Kandung Divonis 17 Tahun

Safitri • Kamis, 15 Desember 2022 | 20:01 WIB
BABAK AKHIR: Suasana sidang vonis terdakwa NH atas kasus pemerkosaan terhadap putrinya sendiri di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN), kemarin. Sementara, terdakwa NH mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.
BABAK AKHIR: Suasana sidang vonis terdakwa NH atas kasus pemerkosaan terhadap putrinya sendiri di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN), kemarin. Sementara, terdakwa NH mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.
SUMBERSARI, Radar Jember - Vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara menjadi akhir dari cerita pria berinisial NH, warga Kecamatan Balung. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, kemarin (14/12).

BACA JUGA : Bukan Hasil Hubungan Gelap, Penemuan Bayi Ternyata Cucu Sendiri di Jember

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Jember, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Yuri Andina Putra beserta tim, dan penasihat hukum terdakwa NH, Lilik Syamsiah, hadir di ruang sidang. Sementara, terdakwa NH mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang saat itu diketuai Desbertua Naibaho, terdakwa NH terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya disertai kekerasan. Dia terjerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” papar majelis hakim kala membacakan amar putusan, kemarin.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, 19 tahun penjara. Beberapa poin yang menjadi dasar keringanan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, salah satunya permintaan dari keluarga NH sendiri. NH dirasa masih dibutuhkan posisinya sebagai kepala rumah tangga. Dari putusan itu, NH menerimanya tanpa mengajukan banding.

Penasihat hukum NH, Lilik Syamsiah, mengatakan, potongan vonis yang diberikan oleh majelis hakim itu karena sikap sopan NH selama menjalani proses persidangan. “Pemberian maaf dari pihak keluarga juga menjadi faktor vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Karena keluarga membutuhkan kehadiran terdakwa sebagai kepala rumah tangga,” kata Lilik.

Pada sidang sebelumnya, JPU R Yuri Andina Putra mengatakan, terdakwa memang dijerat pasal alternatif. Di antaranya pasal ancaman kekerasan dan pasal persetubuhan yang dilakukan oleh wali. “Memang ada pasal alternatif yang kami terapkan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Sebagai informasi, aksi bejat NH terhadap putri kandungnya bermula pada April 2021 lalu. Korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP dan berusia 15 tahun menjadi sasaran nafsu bejat NH. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Jember, korban dipaksa dan diancam akan dihabisi NH. Korban tak kuasa menolaknya. Kendati sempat berteriak meminta tolong, upayanya sia-sia karena saat kejadian kondisi rumah tengah sepi.

Bak sedang kerasukan setan, aksi bejat NH tak terhenti di situ. Ia melakukannya berulang kali tanpa peduli nasib putrinya. Hingga Februari 2022, NH terhitung telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak tujuh kali. Peristiwa itu kemudian terkuak saat korban melarikan diri dari rumah dan memilih bertempat tinggal di kos-kosan, meninggalkan ayahnya. (mun/c2/mau) Editor : Safitri
#Pemerkosaan #Jember