Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terseret Kasus Sambo Kini Karier Kombes Susanto Berantakan

Safitri • Rabu, 7 Desember 2022 | 22:07 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Hendra Kurniawan, terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

”Jenderal kok bohong?” ujar Kombes Susanto Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (6/12). Mata Susanto tampak berkaca-kaca.

BACA JUGA : Tiga Anggota Polsek Astanaanyar Terluka akibat Ledakan Bom

Di hadapan majelis hakim, Haris mengutarakan kesedihan, kekecewaan, dan penyesalan lantaran terseret-seret dalam perkara pembunuhan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Kombes Susanto Haris adalah salah seorang mantan anak buah Ferdy Sambo bersaksi dalam persidangan kemarin.

Dia merupakan perwira menengah dan sebelum itu sempat menduduki posisi kepala bagian penegakan hukum Divpropam Polri. Kepada majelis hakim, Haris mengaku tidak tahu-menahu soal skenario tembak-menembak dibuat Sambo. ”Tidak tahu,” kata dia.

Meski begitu, Polri tetap menghukum Susanto. Dia dipatsuskan Polri selama 29 hari. Kemudian, dalam sidang etik, Polri menghukum pria itu menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun. Rentetan hukuman serta perlakuan Sambo terhadap dia membuat Susanto kecewa dan marah.

Karier dan perjuangan di kepolisian  dibangun Susanto selama 30 tahun pun hancur. ”Jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadir terendah pengabdian saya,” sesal Susanto.

Arif Rachman Arifin, mantan anak buah Sambo turut pula diperiksa dalam sidang kemarin, juga sempat emosional saat memberikan keterangan. Mata dia berkaca-kaca ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkai perasaan bersangkutan setelah dibohongi Sambo.

”Sedih, Yang Mulia. Saya hanya bekerja, hanya bekerja, Yang Mulia,” ucap Arif. Ia juga harus menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Dia pun mau tidak mau menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice

Editor :Winardyasto HariKirono

Foto:Miftahul Hayat/Jawa Pos

Sumber Berita:jawapos.com

 

  Editor : Safitri
#Pembunuhan #ferdy sambo