Pria parobaya Cuma pasrah saat dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. ’’Pelaku kami tangkap tanggal 25 November dan saat ini sudah diamankan di mapolres,’’ ungkap Kanit PPA Sareskrim Polres Mojokerto Iptu Ari Dwi Widiastutik, kemarin.
Tono ditangkap petugas saat tengah pulang dari pelariannya sudah berlangsung berbulan-bulan ini.Itu karena TN diduga telah mencabuli anak tirinya, IN, 15, masih duduk di bangku SMP. Aksi cabul sang ayah tiri terungkap usai korban melaporkan pada sang ibu awal April lalu.
Tindak asusila itu terjadi setelah IN menerima pesan singkat whatsapp dari TN untuk menemui sang ayah tiri di wilayah Dusun Tegaldadi, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Modusnya, korban akan diberi uang saku oleh TN.
Meski begitu, pesan tersebut diringi sebuah syarat. Yakni, IN harus mengambil sendiri uang saku tersebut tanpa mengajak siapapun. Percaya ajakan sang ayah tiri, IN lantas menemui pelaku di wilayah Desa Jabon.
Oleh TN, korban diperintah menitipkan motornya di salah satu warung setempat. Lantas, pelaku membonceng IN untuk nongkrong di salah satu warung kopi di wilayah Dusun Jokodayoh. Di situ korban dicecar dengan sejumlah gombalan maut oleh TN.
Hanya saja, rayuan tersebut tak digubris oleh korban. Rampung ngopi, korban diberi uang saku Rp 100 ribu. Dalam perjalanan pulang mengantar korban, TN terus merayu hingga keduanya berhenti di salah satu ruko kosong.
Di situ, TN melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak tiri. Pria parobaya itu seakan kembali muda dan dilanda rasa kasmaran. IN yang tak terima lantas memberontak dengan mendorong pelaku dan meminta diantar pulang.
TN dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun tahun. ’’Dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak. Ancama pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.”imbuh Ari. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Mojokerto
Editor : Maulana Ijal