Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Status Tersangka Batal Akibat Kejati Salahi Prosedur

Safitri • Sabtu, 3 Desember 2022 | 03:17 WIB
Photo
Photo
SEMARANG, RADARJEMBER.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan tersangka Agus Hartono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Pemerintah Tingkatkan Anggaran Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Sulbar

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Agus melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat. Hakim menganulir beberapa bukti dianggap masuk materi penyidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kajati Jateng mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022.

Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Karena tahapan dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka hakim mempertimbangkan mengabulkan permohonan praperadilan.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono dilakukan oleh termohon praperadilan,” ujar hakim Azharyadi dalam persidangan.

Sementara itu, pengusaha Semarang Agus Hartono sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan gugatan. “Saya bersyukur kepada Tuhan, kedua  mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum. Serta hakim tunggal PN Semarang,” ujarnya.

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangka tersebut merupakan sebuah proses sepatutnya. Ia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka,” terangnya.

Dikatakannya, oknum jaksa  dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bambang Marsana, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud. “Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel.”kata Bambang.

Di samping itu, ia menyampaikan jika laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ia menilai upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pihak dia memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Walaupun tersangka dan penasihat hukum sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Andi Herman, Sesjampidsus Kejaksaan Agung, mengaku tak tahu menahu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari kepada Agus .

Menurut dia, saat kasus tersebut bergulir, dirinya sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah. “Saya enggak tahu,” ucap Andi saat dihubungi. Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan Ayu melakukan pemerasan.

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#Korupsi