Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Oknum Anggota Kostrad Diduga Perkosa Perwira Paspampres

Safitri • Sabtu, 3 Desember 2022 | 03:05 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Seorang perwira menengah (pamen) Paspampres berpangkat Mayor dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada anggota Divisi III Kostrad berpangkat Letda di Bali.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan peristiwa ini. Andika mengatakan, kasus ini sedang diproses hukum oleh Mabes TNI. Pelaku dipastikan melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik TNI.

BACA JUGA : Baladewa Gigit Jari Konser Dewa-19 Ditunda 

Jika terbukti melakukan pemerkosaan. “Satu itu tindak pidana, ada pasal pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahan adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Jumat (2/11).

Andika memastikan pelaku akan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan asusila. “Enggak ada, enggak ada kompromi,” tegas dia. Mantan KSAD itu mengungkapkan, pelaku kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Kasus ini akan diambil alih oleh Puspom TNI, mengingat pelaku berasal dari kesatuan Paspampres secara strukturan langsung di bawah Mabes TNI. Perbuatan oknum anggota Kostrad tersebut dianggap telah mencoreng nama baik TNI.(*)

Editor:Winardyassto HariKirono

Foto:Dok. Jawa Pos

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#Pemerkosaan