Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan peristiwa ini. Andika mengatakan, kasus ini sedang diproses hukum oleh Mabes TNI. Pelaku dipastikan melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik TNI.
BACA JUGA : Baladewa Gigit Jari Konser Dewa-19 Ditunda
Jika terbukti melakukan pemerkosaan. “Satu itu tindak pidana, ada pasal pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahan adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Jumat (2/11).
Andika memastikan pelaku akan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan asusila. “Enggak ada, enggak ada kompromi,” tegas dia. Mantan KSAD itu mengungkapkan, pelaku kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Kasus ini akan diambil alih oleh Puspom TNI, mengingat pelaku berasal dari kesatuan Paspampres secara strukturan langsung di bawah Mabes TNI. Perbuatan oknum anggota Kostrad tersebut dianggap telah mencoreng nama baik TNI.(*)
Editor:Winardyassto HariKirono
Foto:Dok. Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri