Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketipu Dukun Penglaris Hingga Ratusan Juta

Safitri • Jumat, 2 Desember 2022 | 00:20 WIB
Photo
Photo
BOJONEGORO, RADARJEMBER.ID - Pingin jualan via online laris, seorang perempuan berinisial CK meminta bantuan seorang dukun atau paranormal. Korban lalu berkenalan dengan terdakwa Diyan Rohmulyanto, warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

BACA JUGA : Lakukan KDRT, Seorang Pria di Sibolga Ditangkap Polisi

Terdakwa memanipulasi korban dengan mengaku-ngaku punya kenalan paranormal asal Banyuwangi. Kejadian bermula Agustus 2021, awalnya korban meminta bantuan terdakwa mencarikan paranormal agar usaha jualan online bisa laris.

Hingga korban meminta bantuan agar bisa lolos seleksi perangkat desa. Sehingga terdakwa pun berusaha meyakinkan korban dengan berangkat ke Banyuwangi. Namun, selama rentang waktu terdakwa mengaku di Banyuwangi, korban diminta beberapa kali transfer uang.

Korban seperti terhipnotis terdakwa, segala permintaan terdakwa dituruti. Bahkan total kerugian CK sebesar Rp 166,5 juta. Perkara ini pun sudah diungkap kepolisian hingga memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

‘’Sidang pertama kemarin (30/11),” kata Sonny Eko Andrianto, Humas PN Bojonegoro. Iamengatakan, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara empat tahun

Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro terdakwa Diyan Rohmulyanto merupakan residivis kasus penipuan. Pada 2017 divonis total pidana penjara lima tahun dari tiga berkas perkara penipuan di PN Bojonegoro. Tahun 2021 divonis pidana penjara 1,5 tahun di PN Blitar.

Perkara penipuan berbau klenik atau perdukunan, ternyata ada lagi ditangani PN setempat. Saat ini perkara proses persidangan dengan mendatangkan saksi. Ada dua korban merugi puluhan juta.

Kali ini terdakwanya yakni Riko Candayana, warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.Praktik penipuan bermula awal Mei 2021.Terdakwa Riko jalani praktik perdukunan bersama temannya Ayuning, warga Desa Wedi, Kecamatan Kapas.

Akibat perbuatan itu terdakwa telah tertangkap dan divonis pidana penjara 10 bulan pada April lalu. Terdakwa mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan syarat menyerahkan perhiasannya. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bojonegoro

 

  Editor : Safitri
#Penipu