Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mediasi Kades Klatakan Tak Temui Kesepakatan

Safitri • Rabu, 16 November 2022 | 17:58 WIB
Photo
Photo
SUMBERSARI, Radar Jember - Hasil perundingan penasihat hukum Kades Klatakan, Ali Wafa, melawan penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (15/11), tidak membuahkan kesepakatan. Pihak Marsuki Abdul Ghofur tidak bersedia mengganti kerugian atas tanah kas desa sebagaimana yang digugatkan oleh pihak Ali Wafa.

BACA JUGA : Jukir Diminta Tegas jika Ada Kendaraan Parkir di Jalur Sepeda

Pihak penggugat, Kades Klatakan, menggugat penyewa lahan TKD, yakni Marsuki Abdul Ghofur dan Romelan Hadi Wijaya selaku mantan kades Klatakan yang menyewakan TKD melebihi masa jabatannya. Marsuki Abdul Ghofur digugat ganti rugi materiel senilai Rp 355 juta lebih, sebagai ganti rugi perawatan dan pemupukan tanaman tebu, dengan cara menyetorkan ke rekening desa. Sementara itu, Romelan Hadi Wijaya digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 355 juta lebih kepada Marsuki Abdul Ghofur akibat dari penyewaan lahan TKD yang melebihi masa jabatannya.

Atas gugatan tersebut, penasihat hukum Marsuki Abdul Ghofur, Andi C. Putra, menyatakan menolak permohonan tersebut. Sebab, lahan TKD tersebut tengah berada di bawah kekuasaan Marsuki Abdul Ghofur. "Kami menolak permintaan perdamaian untuk mengganti uang tersebut, karena TKD masih menjadi hak dari klien kami," katanya.

Di lain pihak, penasihat hukum Ali Wafa, M. Husni Thamrin, membenarkan bahwa hasil mediasi tersebut tidak menuai kesepakatan. Pihak Marsuki Abdul Ghofur tidak mau mengganti rugi atas gugatan dari Ali Wafa. "Hasil mediasi tidak ada kesepakatan. Gugatan kami tidak dipenuhi oleh pihak Marsuki Abdul Ghofur," timpalnya saat ditemui di PN Jember.

Di sisi lain, Thamrin membeberkan bahwa Marsuki Abdul Ghofur pernah dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan korupsi lahan TKD pada Maret 2022. Bahkan saat ini posisi Marsuki Abdul Ghofur juga tengah dilaporkan ke Polda Jatim dengan kasus yang sama. Menurutnya, hal itu bisa menjadi pertimbangan kuat untuk menempuh jalur perdamaian. Namun, hal itu belum juga menuai kesepakatan antara kedua belah pihak. "Karena tidak ada kesepakatan, maka selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim," terangnya.

Mediasi dipandu langsung oleh mediator Dewa Suwardana di ruang mediasi PN Jember. Dua penasihat hukum dari pihak Ali Wafa dan Marsuki Abdul Ghofur hadir langsung mengikuti mediasi. Selanjutnya, gugatan tersebut akan berlangsung di persidangan. (mun/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #Korupsi