Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jalani Sidang Pertama Gelapkan Dana Yayasan Rp 119,7 Miliar

Safitri • Rabu, 16 November 2022 | 00:05 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID — Sidang perdana mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani sidang perdana, pada kasus dugaan penggelapan dana yang di lakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara virtual, Selasa (15/11/).

BACA JUGA : Bandara Ngurah Rai Diwarnai Ajaran Trisakti Bung Karno

Ahyudin, Mantan Presiden sekaligus pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), didakwa melakukan penggelapan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Total ada Rp 117,9 miliar yang diduga diselewengkan.

“Bahwa terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Jaksa menyebut, penyelewengan dana ini terkait dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban jatuhnya Lion Air JT-610. The Boeing Company diketahui menyediakan USD 25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).

Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropi kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, akan tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Dana tersebut diduga sebagian besar diselewengkan. “Di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ucap Jaksa.

Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos.com

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#Korupsi