Mulyadi dieksekusi setelah terbukti memberikan suap kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung dan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA : Tiga Anak di Riau Dapat Bantuan Pengobatan dari Menteri Sosial
“Terpidana Mulyadi alias Bayong dan kawan-kawan dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (4/11).
Bayong akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta. Hal ini sebagaimana putusan PN Bandung. Selain itu, Jaksa KPK juga mengeksekusi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin.
Serta Camat Jatisampurna, Wahyudin ke Lapas Sukamiskin. Terpidana Muhamad Bunyamin akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
Sementara itu, terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. “Kemudian, terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta,” ujar Ali.
Dalam perkaranya, Rahmat Effendi diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar, penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Kasus menjerat Pepen dan sejumlah pihak terjerat bermula dari pemerintah kota Bekasi saat menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi dimaksud diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Sebagai bentuk komitmen, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.
Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara, yang merupakan orang-orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen.
Diduga Wahyudin merupakan Camat Jatisampurna menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi.
Selain itu tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.
Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Bagud Ahmad Rizaldi/Antara
Sumber Berita:jawapoos.com
Editor : Safitri