BACA JUGA : Kejaksaan Telah Sidangkan Tiga Kasus Penyelewengan Dana Desa di Cianjur
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika ganja dengan berat 112 Kg yang merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa. Kita amankan di sebuah mobil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/11).
Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan warga tentang peredaran narkoba dari Sumatera ke Jakarta. Setelah diselidiki, tiga orang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap pada Sabtu (22/10) di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku berinisial RS, 19; RD, 18; dan RP, masih di bawah umur. “Ada tiga orang tersangka dan kita tampilkan dua orang saat ini. Satu lagi masih di bawah umur namun sudah dilakukan penahanan,” jelas Zulpan.
Kepada petugas, ketiga pelaku hanya diperintahkan oleh pria inisial UN untuk membawa ratusan kilogram ganja itu ke Jakarta. “UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Zulpan.
Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Federik Tarigan/Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri