Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Terus Dikebut

Safitri • Kamis, 3 November 2022 | 22:37 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Irjen Pol Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Proses pemberkasan kasus penjualan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa masih berjalan. Penyidik tengah mengupayakan agar pemberkasan selesai lebih cepat, sehingga bisa dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

BACA JUGA : Hylo Open 2022 Jerman, Wakil Indonesia Lanjutkan Pertandingan Babak Kedua

“Saat ini sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka  Teddy Minahasa,” ujarKombes Pol Endra Zulpan,  Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (3/11).

Menurut Zulpan, penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.

“Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalau tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10). Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

Dari 11 tersangka ini, lima di antara mereka itu adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Fianda Sjofjan Rassat

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#narkoba