Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejaksaan Telah Sidangkan Tiga Kasus Penyelewengan Dana Desa di Cianjur

Safitri • Kamis, 3 November 2022 | 22:21 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Brian Kukuh.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Brian Kukuh.
Cianjur, RADARJEMBER.ID - Peringatan kepada kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa, disampaikan Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Hal itu agar mereka terhindar dari jeratan hukum, seperti kasus penyelewengan yang dilakukan tiga orang kades hingga merugikan negara miliaran rupiah.

BACA JUGA : Akhirnya Film Black Panther: Wakanda Forever Akan Tayang Bulan Ini

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian Kukuh di Cianjur, Rabu, mengatakan hingga Oktober 2022, lembaganya sudah menyidangkan tiga kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang menyeret Kades Cigunungherang di Kecamatan Cikalongkulon, Kades Sindangasih (Kecamatan Karangtengah), dan Kades Sukalaksana (Kecamatan Sukanagara).

"Dugaan korupsi yang didakwakan kepada tiga orang kepala desa (kades) itu sudah dalam tahap persidangan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding dan dua orang mengajukan kasasi. Ketiga kades itu melakukan penyelewengan anggaran dari tahun ke tahun," katanya.

Selama ini, jelas Brian, kades yang baru dilantik belum memahami mekanisme dan aturan penggunaan dana desa dari pemerintah pusat untuk program pengembangan desa. Mereka menganggap dana desa dapat digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga nilai yang dipakai terus membengkak karena gali lubang tutup lubang setiap tahunnya.

Akibatnya berbagai program yang sudah dirumuskan pada tahun sebelumnya tidak berjalan dengan maksimal sehingga menjadi temuan dan banyak dilaporkan berbagai kalangan di lingkungan desa termasuk warga. Namun, jumlah kasus tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang tercatat enam kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa.

"Penyelewengan yang dilakukan Kades Cigunungherang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar, sedangkan dua orang kades lainnya nilai kerugiannya sekitar Rp 600 juta. Mereka melakukan penyelewengan sejak tiga tahun terakhir dengan harapan dapat ditutup pada anggaran tahun selanjutnya," jelasnya.

Dia menambahkan, kades baru yang tidak mengetahui mekanisme penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dapat bertanya kepada perangkat yang sudah biasa mengelola anggaran sehingga saat menerima bantuan tidak asal pakai agar terhindar dari jeratan hukum.

Kejaksaan Negeri Cianjur secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada para aparatur desa mengenai mekanisme penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

"Kami bersama organisasi kepala desa dan perangkat desa kerap menggelar seminar atau pertemuan untuk mengingatkan kades agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan dan pengembangan desa, bukan untuk pribadi," katanya. (*)

Foto : ANTARA/Ahmad Fikri

Sumber : Antara Editor : Safitri
#dana desa