BACA JUGA : Petugas Gabungan Tangkap Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang
‘’Korban mulai kenal dengan pelaku sejak Juni lalu melalui aplikasi online,’’ kata AKBP Dwiasi Wiyatputera Kapolres Ngawi. Perempuan korban pencurian dan perkosaan itu seorang mahasiswa berinisial ER, 24, warga Kabupaten Tuban.
Kapolres menjelaskan, ANS dan ER bertemu di Taman Komunitas Hijau (TKH), sebelah selatan Terminal Kertonegoro– sekitar pukul 20.00 Selasa (25/10). ‘’Hati-hati, jangan mudah percaya kata-kata manis oran baru dikenal,’’ terang Dwiasi.
Pertemuan ANS dan ER semula biasa-biasa saja. Tak diduga, tiba-tiba ANS memaksa ER berhubungan badan. Mendapat pukulun dan tamparan, ER pun tak bisa menolak perbuatan bejat ANS. Kelewat jahat.
ANS mengambil tas ER yang berisi sejumlah uang tunai dan ponsel lalu kabur. ‘’Korban langsung melapor setelah kejadian. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di warung kopi dekat rumah dia,’’ ungkap Kapolres Dwiasi.
Dwiasi mengatakan, polisi mengamankan tas korban, dompet, dan ponsel korban yang masih berada di dalam jok kendaraan ANS. Setelah dilakukan pemeriksaan, ANS yang kesehariannya berjualan pentol keliling itu mengaku terbawa nafsu.
Kini, ANS mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi. ‘’Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,’’ ujar dia.Atas kejadian tersebut, Dwiasi menghimbau pada semua warga agar lebih waspada. Khususnya saat berinteraksi dengan orangbaru dikenali melalui sosial media.(*)
Editor: Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita: Jawa Pos Madiun
Editor : Safitri