BACA JUGA : Petugas Gabungan Tangkap Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/10). Mereka adalah Gerry Jonathan, Budi Hartono, Hermanto Gunawan Poeniman, dan Fendi Gunawan Sjamsudin. Bisnis judi online dioperasikan di Jalan Mulyosari Mas.
Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaan menjelaskan, Hermanto berperan sebagai master agen judi online sekaligus penjamin keamanan para master judi online. ”Terdakwa juga sebagai ketua konsorsium judi online wilayah Surabaya,’’ jelas jaksa Sulfikar dalam dakwaannya.
Konsorsium judi online cabang Surabaya itu berkewajiban menyetor 20 persen dari keuntungan kepada konsorsium pusat dari bisnis judi online. ”Terdakwa menyetor kepada Beni Luis Santoso bertugas sebagai supermaster atau bendahara konsorsium judi online,’’ tambah Sulfikar.
Hermanto mengaku dibantu Budi, Gerry, dan Fendi untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Kasus judi online itu terungkap saat penangkapan Gerry. Dalam sidang secara terpisah, bos panti pijat cukup populer di Surabaya itu mengaku bisa mendapatkan fee Rp 20 juta dari konsorsium. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Alex Qomarutulla/Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri