Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mantan Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya Diduga Selewengkan Dana Desa

Maulana Ijal • Minggu, 23 Oktober 2022 | 18:33 WIB
Kasi Pidsus Kejari Penajam Paser Utara, Mosezs Manullang (kanan)
Kasi Pidsus Kejari Penajam Paser Utara, Mosezs Manullang (kanan)
Penajam, RADARJEMBER.ID – Terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa 2019 di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara memperkarakan tersangka kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kami sudah limpahkan berkas dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu ke pengadilan, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara Mosezs Manullang di Penajam, Sabtu (22/10).

Mosezs mengatakan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana.

Dalam perkara itu, ancaman hukuman minimal empat tahun atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Penajam Paser Utara menetapkan anggota tim pelaksana kegiatan pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya berinisial Ham sebagai tersangka.

Ham disangka melakukan pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya pada 2019 yang menggunakan Dana Desa.

Dari hasil penelusuran diketahui tanah timbunan untuk pembangunan lapangan sepak bola tidak pernah dibeli, tetapi dalam laporan kegiatan ada pembayaran pembelian tanah timbunan.

Penyidik Kejari Penajam Paser Utara juga menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya berinisial Muh, yang saat itu memerintahkan bendahara desa melakukan pembayaran tanah timbunan langsung kepada anggota tim pelaksana kegiatan berinisial Ham.

Pembayaran seharusnya dari bendahara kepada kepala seksi atau kepala urusan yang menaungi kegiatan pembangunan, kemudian melakukan tinjauan lapangan sebelum mengeluarkan anggaran.

"Ham dan Muh terlibat, semua bukti sudah didapatkan cukup untuk menjerat kedua tersangka dan sidang pertama diperkirakan November 2022," katanya. (*)

Foto : ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa

Sumber Berita : Antara Editor : Maulana Ijal
#Kades #Korupsi