Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Kandas 

Safitri • Jumat, 21 Oktober 2022 | 23:39 WIB
AKP Irfan Widyanto terlihat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), terkait kasus merintangi penyidikan atau “obstruction of justice” pembunuhan berencana Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto terlihat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), terkait kasus merintangi penyidikan atau “obstruction of justice” pembunuhan berencana Brigadir J.
RADARJEMBER.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan dimohonkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan.

BACA JUGA : Kasus Ginjal Akut Ancam Anak yang Berujung Kematian

“Permohonan praperadilan diajukan oleh AKP Irfan Widyanto, salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (20/10).

AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukum Henry Yosodinigrat. Gugatan itu diketahui dari surat panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 6 Oktober 2022, dengan nomor perkara: 96/Pid.Pra/2022/PN JKT SEL. Pihak termohon atau tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pembacaan permohonan dilaksanakan pada Senin (17/10).

Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Ia merupakan satu dari tujuh orang tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Rabu (19/10).

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#Pembunuhan